Penengahan, LE
Sengketa Lahan, antara warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan salah satu anggota polsek Palas Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel, sempat tegang saat mengadakan musyawarah di balai Desa setempat, Rabu (31/3)
Menurut, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelau M Yakub Yusuf mengatakan, persoalan sengketa tanah antara warga Desa dengan pihak Musarin sudah lama terjadi sejak tahun 2005 silam.
"Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Kelau, saya bersama warga terus mengawasi keadaan hutan Legundi milik desa itu. Setelah Musarin masuk ke Desa Kelau langsung membuka lahan hutan yang dilindungi itu," ujarnya.
Dia menambahkan, luas lahan hutan legundi sekitar 5,5 hektar. Lahan hutan yang digarap Musarin seluar sekitar 2 hektar yang ditanami kakao sejak tahun 2005 silam. Dan warga mnuduh lahan yang digarap Musarin telah merusak lingkungan sekitar Desa.
"Karena masyarakat marah, warga langsung menebang pohon kakao yang ditanam Musarin sekitar bulan Februari lalu. Sejak nenek moyang dulu, tanah seluas sekitar 5 hektar lebih itu adalah tanah Desa yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan lindung untuk mencegah bahaya banjir, longsor dan menjaga sumber mata air untuk mengaliri sawah petani Desa setempat," imbuhnya,
Musarin, lanjut dia, sudah melakukan penebangan pohon besar dihutan Legundi yang dilindungi, untuk ditanami kakao. Sedangkan pohon besar yang ditebang Musarin dijual untuk kepentingan pribadi bukan untuk Desa setempat.
"Sejak adanya penebangan pohon dihutan lindung itu telah terjadi peristiwa banjir besar pada 2008 lalu dan masyarakat setempat akan mengambil alih lahan yang digarap Musarin dengan cara menanam pohon. Warga telah menyiapkan 5.000 batang pohon waru laut untuk ditanami dilokasi lahan garapan Musrin," terangnya.
Untuk memecah konflik sengketa tanah antara masyarakat dengan Musarin, masyarakat setempat menggelar musyawarah bersama Musarin yang dihadiri langsung jajaran Polres Lamsel dan Uspika Kecamatan Penengahan di kantor Balai Desa Kelau. Jajaran Polres Lamsel yang hadir yakni, Kasat Intel AKP Prianto Prio Utomo SIK, Unit Provos Aiptu Dahlan, Kapolsek Palas AKP Edy Safnur, Kapolsek Penengahan Iptu Erick Budi Santoso SH beserta anggotanya. Sedangkan dari pihak Uspika Kecamatan Penengahan hadir, Camat Penengahan Darsito SP dan Danramil.
Musyawarah yang berlangsung cukup tegang itu tidak membuahkan hasil apa-apa. Kedua belah pihak antara warga masyarakat Desa Kelau dengan Musarin selaku penggarap lahan hutan Legundi aset Desa tidak menemukan kata kesepakatan, hal ini disebabkan, Brigadir Musarin warga setempat yang saat ini dinas di Polsek Palas tidak mau menandatangi perjanjian kesepakatan yang telah dirumuskan. Bahkan, musyawarah yang dihadiri lebih dari 100 orang warga setempat itu, Musarin KN tidak mau memberikan penjelasan secara gamblang alasan tidak mau menandatangi kesepakatan tersebut.
Musarin, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya diam atas tuntutan masyarakat yang mengharapkan penandatanganan kesepakatan yang dihadiri jajaran Polres Lamsel dan Uspika Kecamatan Penengahan.
"Saya belum bisa memberikan keputusan hari ini," katanya.
Tempat yang sama Kasat Intel Polres Lamsel AKP Prianto Prio Utomo SIK mengatakan, apapun hasil musyawarah itu akan dilaporkan ke Kapolres Lamsel. Dalam hal ini, meski dirinya sebagai pimpinan Musarin di jajaran Polres Lamsel namun dirinya tidak berpihak di pihak manapun.
"Kalau Musarin tidak mau memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat, kami sebagai atasannya menyerahkan kepada masyarakat. Tapi saya imbau agar masyarakat tidak berbuat anarkis dalam menyikapi hal ini," katanya.
Dia menambahkan, jika Musarin ingin melanjutkan kasus ini keranah hukum atau kepengadilan dan tidak mau dengan jalan musyawarah dipersilahkan. Tapi menurut hemat pihaknya, itu semua akan sia-sia saja dan akan membuang waktu saja.
"Karena Musarin tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah yang digarapnya saat ini," jelas Prianto.
Sementara Unit Provos Polres Lamsel Aiptu Dahlan mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang adanya pengerusakan kebun kakao pada 11 Februari lalu. Atas laporan tersebut, Polres Lamsel menindaklanjuti laporan itu dengan turun langsung ke lapangan.
"Karena merasa kebun kakaonya dirusak oleh masyarakat setempat, Musarin minta ganti rugi sebesar Rp 45 juta kepada masyarakat. Tapi masyarakat tidak mau mengganti rugi penebangan pohon kakao milik Musarin dengan alasan lahan itu milik desa dan pihak Musarin belum ada izin untuk menggarap lahan hutan lindung milik desa tersebut," kata Dahlan, usai mengikuti musyawarah.
Camat Penengahan Darsito,SP mengharapkan persoalan lahan itu segera dicarikan jalan keluarnya agar tidak berlarut-larut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat tidak berbuat anarkis dalam menyikapi persoalan ini.
"Mari kita berfikir dengan kepala dingin. Mari kita carikan solusinya dengan baik," pungkasnya.(DA-agus)
Baca Selanjutnya ..